Alat Pengguna

Alat Situs


tataruang:persetujuan_penggunaan_kawasan_hutan

Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnya
tataruang:persetujuan_penggunaan_kawasan_hutan [2025/12/17 03:58] ihsantataruang:persetujuan_penggunaan_kawasan_hutan [2025/12/17 03:58] (sekarang) – terhapus ihsan
Baris 1: Baris 1:
-====== Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan ====== 
  
-Pasal 37 
- 
-(1) Dalam hal kegiatan usaha yang berlokasi di kawasan hutan, pelaksanaan pemeriksaan lokasi usaha di kawasan hutan dilakukan melalui: \\ 
-a. persetujuan penggunaan kawasan hutan; \\ 
-b. persetujuan komitmen pemanfaatan hutan; \\ 
-c. persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru; dan \\ 
-d. persetujuan pelepasan kawasan hutan. 
- 
-(2) Kewenangan penerbitan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. 
- 
- 
-(3) Dalam hal kegiatan usaha dilakukan di wilayah KPBPB, kewenangan penerbitan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. 
tataruang/persetujuan_penggunaan_kawasan_hutan.1765943880.txt.gz · Terakhir diubah: oleh ihsan

Donate Powered by PHP Valid HTML5 Valid CSS Driven by DokuWiki